Tugas dan Tanggung jawab
. Mendatangi rumah atau tempat usaha debitur untuk melakukan penagihan, mengirim surat peringatan, dan melakukan observasi langsung
. Memberikan pemahaman kepada debitur terkait konsekuensi keterlambatan pembayaran dan menegosiasikan solusi seperti restrukturisasi atau penyusunan jadwal janji bayar
. Mencari keberadaan debitur (beserta aset jika terkait pembiayaan/fidusia) jika mereka pindah alamat atau sulit dihubungi.
. monitor janji bayar dan mencatat setiap hasil kunjungan ke dalam sistem perusahaan untuk dilaporkan kepada atasan
. memastikan rasio kelancaran penagihan (penurunan angka kredit macet) di area wilayah tugasnya tercapai